55 Desa dan 7 Kelurahan Rumah Hukum Berkeadilan di Kabupaten Bangka Tengah Diresmikan Kejati Babel

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:30 WIB
55 Desa dan 7 Kelurahan Rumah Hukum Berkeadilan di Kabupaten Bangka Tengah  (Ist)
55 Desa dan 7 Kelurahan Rumah Hukum Berkeadilan di Kabupaten Bangka Tengah (Ist)

TRENDBERITA.COM-Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono disambut oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng, Muhammad Husaini di Gedung Serba Guna Selawang Segantang, Koba, Selasa (30/05/2023).

 

Kedatangan Kepala Kejati Babel ini, untuk meresmikan Rumah Hukum Berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) pada 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bangka Tengah, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan SK Pembentukan RJ bersama dengan Bupati Bangka Tengah dan Kepala Kejari Bateng.

 

Menurut Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan ini sebagai upaya untuk meminimalisir kelebihan kapasitas pada lapas/rutan serta untuk mengatasi perkara tindak pidana ringan.

Baca Juga: Berdasarkan Lembaga EduRank, UBB Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia

 

"Untuk perkara tindak pidana ringan ini dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan Restorative Justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana," ujar Asep.

 

Ia berharap dengan adanya rumah hukum berkeadilan ini diharapkan dapat menjadi filter, terkhusus peran dari Kades dan Lurah dalam menyelesaikan perkara yang ada di wilayahnya sebelum dibawa ke ranah pengadilan.

 

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersyukur atas diresmikannya pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan atau RJ yang tersebar di Bangka Tengah.

Baca Juga: Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sanjung Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah Dan Ceria

"Alhamdulillah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah, karena RJ ini bukan hanya semata-mata untuk menyelesaikan perkara ringan saja, tetapi bisa juga menjadi wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Website Indonesia Incorporated Diluncurkan

Jumat, 29 September 2023 | 13:15 WIB

Lantik Kades Nibung, Algafry Amanatkan Hal Ini

Senin, 25 September 2023 | 19:44 WIB

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

Senin, 25 September 2023 | 19:24 WIB

Anak Erick Thohir: Papa Diam-Diam Suka Dance KPOP

Senin, 25 September 2023 | 09:45 WIB
X