TRENDBERITA.COM- One day one hadits. LARANGAN BERPUASA 1 ATAU 2 HARI SEBELUM RAMADHAN
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum ramadhan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.”
(HR.Bukhari no. 1914)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- larangan untuk berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan bertujuan ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).
2- Larangan di sini merupakan larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.
3- Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah mengapa.
4- Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nadzar, kafaroh atau qodho’ puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.
5- Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.***
Artikel Terkait
Motor Listrik Makin Diminati, Tidak Ribet dan Bisa Dicas dari Rumah
Bantu Promosikan Produk UMKM, Paizal Cholid Sambangi Pelaku UMKM Kemplang Siska di Sungai Selan
Rescuer Wanita Basarnas Babel Siti Yumna Pinarsih Kembali Raih Dua Emas pada Kejurda FORKI Bangka Belitung
Era Susanto Gantikan Herry Erfian Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Anggota DPD RI: Dapat Membantu Tugas Bupati
Sukseskan Pelaksaan Triathlon ke -8 Tahun 2023, Polres Bangka Terjunkan 50 Personil di Back Up Polda Babel
Tanaman Gamal dan Kaliandra Jadi Pilihan Pemulihan Lahan ex-tambang, Kemenko Marves Sedang Godok RPerpres PPLP
Kemenko Marves dan PT PLN Gelar FGD untuk Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang melalui HTE Material FABA dari PLTU
Sebar Virus Literasi, Kosada Babel Ngobrol Santai Bersama Duta Baca Indonesia Gol A Gong
Pengurus IDI Cabang Bangka Tengah Periode 2022-2025 Resmi Dilantik, Ini Kata Algafry Rahman
Pesona Pantai Pulau Tiga Makin Memukau, PT Timah Tbk Bantu Bangun Fasilitas untuk Pengunjung