TRENDBERITA.COM - Islam merupakan agama yang sangat memuliakan seorang perempuan. maka dari itu islam mengatur mengenai tata cara busana seorang perempuan, yaitu bagaimana tata cara berpakaian yang menutup aurat.
Baca Juga: Hukum Membuat Tato dalam Islam Menurut Buya Yahya
Allah SWT melarang seorang wanita membuka auratnya, termasuk tidak mengenakan kerudung di depan laki-laki yang bukan muhrimnya.
Baca Juga: Hukum Menonton Film Porno dalam Islam Menurut Buya Yahya
Laki-laki yang bukan muhrim bagi wanita salah satunya adalah sepupu dan bagi wanita yang sudah menikah, ipar seorang laki-laki itu termasuk yang bukan muhrim.
Baca Juga: Hukum Membatalkan Pernikahan dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Kaafi
Oleh karena itu, jika seorang wanita tinggal di rumah dengan keluarga besar, termasuk Ipar dan sepupunya, dia tetap harus mengenakan hijab di dalam rumah.
"Orang yang bukan muhrim tidak bisa melihatnya. Mertua, ipar dan sepupu tidak bisa melihat rambutmu," ujar Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah.
Baca Juga: Hukum Bagi Suami yang Menolak Ajakan Istri Untuk Berhubungan Badan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Seorang wanita tidak boleh tidak memakai jilbab dan memperlihatkan rambutnya di rumah.
Oleh karena itu, dalam hal ini Buya Yahya meminta untuk lebih memperhatikan mana yang muhrim dan mana yang bukan. Semuanya untuk kebaikannya sendiri.***
Artikel Terkait
Plt Sekda Mie Go Selesaikan Status PNS, PNS Sangat Senang
Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tantangan Ekonomi 2023
Berburu Kuliner Mie Rebus Belitung Yang Sangat Legendaris
Menang Pemilu 2024, Golkar Babel Ikuti Rakornis dan Bimtek Wilayah Sumatera II di Palembang
Hukum Membuat Tato dalam Islam Menurut Buya Yahya
Sejarah Tradisi Muang Jong Suku Sawang di Belitung
Dr Ahmad Irvani MAg Kembali Pimpin PW MES Babel, Simak Ini Katanya!
Walikota Molen Resmikan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang
Peduli UMKM, Politisi Golkar H Surianto Minta Pemda Tingkat Pelayanan Pemasaran Produk UMKM di Basel
Sudah Waktunya Bayar Listrik? Yuk Simak Cara Praktis Melalui Aplikasi PLN Mobile!